Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat menggencarkan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, M Basri HAR, mengatakan dalam
fatwa itu, sholat Idul Adha hukumnya sunnah
muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air
al-Islam).
Pelaksanaan
sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI yang di
antaranya Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah
Pandemi Covid-19, lalu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan
Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dan Nomor 31 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah
Covid-19.
Dia
mengatakan, pelaksanaan penyembelihan qurban yang harus menjaga protokol
kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Point yang
dijabarkan diantaranya proses penyembelihan hewan kurban hal yang perlu
diperhatikan diantaranya yakni pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan
saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya
kerumunan.
"Selama
kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik
(physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama
di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan
sebelum pulang ke rumah," tuturnya.
Dia
menyebutkan, penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan
bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi
penyembelihan halal. Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan
di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek
kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,
"Pelaksanaan
penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari,
mulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum
maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," katanya.
Kemudian,
untuk pendistribusian daging qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan
protokol kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan
dalam menjalankan ibadah qurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan
syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
"Kemudian
fatwa itu juga berisikan rekomendasi bahwa pengurus masjid perlu menyiapkan
penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan
berpedoman pada fatwa ini," kata Basri.

